Bacaria.id, Labura – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang ikan di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (06/02/2025) malam.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (27), warga Dusun II Gang Amal, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di dalam gudang ikan milik warga dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Yustina.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram, satu alat hisap (bong), satu buah mancis dan jarum, serta satu kaca pirex.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Red)