Bacaria.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 Tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama.
“Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” ujarnya.
Adapun Mario tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.
Sekadar informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipidana dengan pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy pada Kamis (7/9/2023) lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap hakim.