Mantan Kades di Paluta Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

BacariaNews

Bacaria.id, Paluta – Mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara HH (50) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018. Polres Tapanuli Selatan terpaksa melakukan penahanan terhadap HH.

Atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan tersebut, Negara mengalami kerugian negara senilai Rp 486.500.000.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni (09/11) mengatakan, terhadap HH sudah dilakukan penahanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang korupsi itu dipergunakan untuk menghidupi kebutuhan keluarga. Tidak hanya itu, tersangka juga memiliki 2 orang istri.

“Ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Oktober 2023 lalu. Sesuai pengakuan tersangka, uang tersebut sebagian dipergunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya. Punya dua istri,” ujar Kapolres Tapsel.

Sedangkan, rincian anggaran desa tahun 2018 sebesar Rp.749.538.712, dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000,.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP Kabupaten Padang Lawasa Utara,” ungkapnya.

Sekedar informasi, kasus tersebut diketahui berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 02 agustus 2023 dan ditindak lanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim,tanggal 02 Agustus 2023.