Majelis Hakim PN Jaktim, Bebaskan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Bacaria.id, Jakarta – Kuasa Hukum Elis binti Emin (49) dari IMS Lawfirm & Associates Suhartawan Hutapea menyatakan bahwa keadilan di Indonesia masih hidup dan ada.
Awan panggilan akrabnya mengatakan, vonis bebas kepada Elis binti Emin terkait dugaan kriminalisasi kasus pemalsuan surat tanah (girik dan segel), menjadi bukti adanya keadilan bagi pihak yang benar.
“Kami dapat membuktikan dalil pembelaan kami dan mematahkan dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Awan kepada media, (25/9/2023).
“Kami berhasil meyakinkan Hakim sehingga klien kami bisa bebas dari jerat tuntutan hukum jaksa. Bukti bahwa keadilan masih ada,” sambungnya.
Awan memaparkan kronologi awal yang terjadi pada Elis binti Emin dalam perkara yang ditangani tersebut.
Elis sebelumnya didakwa atas dugaan pemalsuan surat yang sesungguhnya dimilikinya sejak puluhan tahun lalu.
“Dari awal sudah kami tekankan, surat girik dan segel yang dimiliki oleh terdakwa (Elis binti Emin) merupakan surat asli pemberian yang sudah turun temurun dari kakek terdakwa,” papar Awan.
Namun, tambah Awan, tiba-tiba muncul Akta Jual Beli (AJB) tahun 1999 milik Pelapor, yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya.
“Terdakwa dan keluarganya sudah tinggal atau menempati rumah beserta tanah sekira 3000 meter persegi itu lebih dari 60 tahun yang lalu. Terkait AJB milik Pelapor tahun 1999 itu kalau mengacu batas-batas obyek tanah, bukan di obyek pada tanah terdakwa,” papar Awan.
Itu (batas obyek) juga diperkuat dengan sidang agenda pemeriksaan setempat (descente) oleh majelis hakim tiga pekan lalu, sehingga kami dari awal berasumsi bahwa terdakwa dikriminalisasi oleh mafia tanah dan oknum-oknum penegak hukum,” imbuhnya.
