Bacaria.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat peraturan pendidikan perguruan tinggi terbaru di Indonesia dengan tidak lagi mengharuskan mahasiswa tingkat akhir S1 dan D4 menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan No. 53 Tahun 2023, “mahasiswa tingkat S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan namun tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek, bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem seperti dikutip dalam akun Youtube Kemendikbud RI yang disiarkan, Selasa (29/08/2023).
“Bukan berarti tidak bisa tesis, disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” lanjut Nadiem.
Selain itu, kebijakan ini juga mencabut persyaratan lulusan S2 dan S3 untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Menurutnya Lulusan S2 dan S3 tetap harus menyelesaikan tugas akhir seperti tesis atau proyek, namun penilaian lebih mengarah pada aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja.
“Kebijakan ini diyakini akan memberikan perguruan tinggi lebih banyak kewenangan dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri dan mengukur kompetensi mahasiswa dengan cara yang lebih relevan,” ujar Nadiem.
Peraturan baru skripsi telah resmi dihapus sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023.
Namun, Nadiem menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 masih harus menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya, meskipun tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkannya di jurnal ilmiah.
Nadiem Makarim juga mempertanyakan bahwa penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan secara ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dalam keterampilan teknis seseorang?”.
“Hal ini menunjukkan pertimbangan yang mendalam dalam pengambilan kebijakan ini, dengan fokus pada mengevaluasi kompetensi mahasiswa dengan cara yang lebih relevan dengan dunia kerja yang terus berubah,” katanya.
Nadiem Makarim juga menyoroti penggambaran kompetensi individu di dalam bidang teknis, metode penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan secara ilmiah adalah metode yang sesuai untuk mengukur kemampuan teknisnya?”
“Apakah yang ingin diuji adalah kemampuan seseorang dalam menjalankan tindakan konservasi lingkungan?, Apakah yang diuji adalah kemampuan seseorang dalam merumuskan dan menyajikan skripsi dengan pendekatan ilmiah?, Ataukah yang ingin diuji adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan proyek di lapangan dengan efektif?, Pertimbangan ini seharusnya tidak menjadi wewenang eksklusif dari Kemendikbudristek,” jelasnya.
Nadiem kembali menegaskan bahwa ketua program studi (prodi) memiliki kebebasan dalam menetapkan metode untuk mengukur standar kelulusan.
“Dengan demikian, aspek kompetensi tidak perlu diuraikan secara terperinci, karena perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk merumuskan kompetensi yang mencakup sikap dan keterampilan secara terpadu,” tambahnya.