Bacaria.id, Labuhanbatu Selatan – Sejumlah mahasiswa dari Labuhanbatu Raya menggelar konferensi pers di depan Kantor Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (13/01/2024).
Dalam pernyataan mereka, mahasiswa menegaskan dugaan bahwa PT Anugerah Tanjung Medan (ATM), sebuah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), telah mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Mahasiswa mengecam sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dianggap lamban dan mendesak agar segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik tersebut.
Mereka juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran yang terjadi.
“Hasil investigasi kami di lapangan jelas menunjukkan bahwa PT ATM telah mencemari lingkungan.
Kami mendapati bukti kuat pencemaran ini, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas Jepril, juru bicara mahasiswa, kepada wartawan.
Jepril juga mengungkapkan bahwa berdasarkan wawancara dengan pihak humas PT ATM, ditemukan indikasi ketidaktransparanan terkait perizinan pabrik tersebut.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kami menduga humas perusahaan tidak jujur terkait dokumen perizinan. Apalagi, kepala DLH Labuhanbatu Selatan justru diduga melakukan pembekapan terhadap perusahaan ini.
Kami mendesak agar ia dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh,” lanjutnya dengan nada keras.
Mahasiswa menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Mereka memperingatkan bahwa jika APH tidak segera bertindak, mereka akan menggalang aksi yang lebih besar untuk menuntut keadilan.
“Kami tidak akan diam. Jika hukum tidak ditegakkan, kami akan melangkah lebih jauh. Kami menuntut keadilan untuk lingkungan dan masyarakat,” tutup Jepril dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT ATM maupun Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa.(MC)