Bacaria.id, Labuhanbatu – Adminitrasi perizinan sebagai legalitas keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT JRP beroperasi di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dipertanyakan.
Pasalnya, adminitrasi perizinan perusahaan perkebunan swasta tersebut diragukan keabsahannya. Sebab, belum diketahui dengan jelas dokumen perizinan perusahaan sehingga bisa beroperasi untuk berproduksi.
Hasil croschek di Kantor Sentral PT JRP maupun di areal Hak Guna Usaha (HGU) tidak ditemukan plank informasi luas beserta limit aktif HGU. Sementara, sesuai peraturan dan perundang-undangan tentang perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menginformasikan luas juga limit aktif HGU.
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa PT JRP itu mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 300 Ha. Namun, dalam pengelolaan tersebut, PT JRP diduga tidak ada mengantongi dokumen perizinan.
Dalam menanggapi perihal tersebut, Edi Syahputra Ritonga, salah seorang aktivis Labuhanbatu mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar unjuk rasa menuntut transparansi dokumen perizinan PT JRP tersebut.
” Kita juga akan melaporkan PT. JRP ke DPRD untuk klarifikasi dokumen perizinan dan ke Bupati Labuhanbatu, BPN Labuhanbatu dan ke Aparat Penegak Hukum Labuhanbatu untuk segera dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Hal itu dilakukan, katanya, untuk mendukung program Presiden membasmi mafia tanah. Pihaknya juga berharap peran serta partisipasi unsur elemen masyarakat.
Hingga sampai saat pihak management PT JRP belum bersedia memberikan klarifikasi terkait perihal ini. (DB)