Laporan Tidak Terbukti, Polres Labuhanbatu Terbitkan SP3 Terlapor Acan dan Tommy

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Laporan polisi bernomor: LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, atasnama  Sawangin, warga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, terhadap terlapor Acan alias Sujian dan puteranya Tommy, penduduk Rantauprapat, kandas menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Labuhanbatu.

“Benar, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3, bernomor: SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024,” ucap Acan, menjawab pertanyaan media online Selasa (23/04/2024) malam.

Menurut Acan, alasan Polres Labuhanbatu, menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan itu, karena laporan Sawangin, terhadap dirinya dan putranya tersebut,  bukan merupakan tindak Pidana,

Atas terbitnya SP3 ini, menurutnya, dia bersama puteranya Tommy, tidak akan melaporkan balik pelapor, atasnama Sawangin.

“Saya sudah memaafkan pelapor dan tidak akan melaporkan balik Sawangin,” ucap Acan alias Sujian, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019 ini.

Katanya, Tuhan itu maha pemaaf.  Kita sebagai hamba yang sama, haruslah saling memaafkan. Apalagi dendam itu tidaklah baik.

“Sudah saya maafkan, mungkin beliau khilaf. Saya ini sudah berumur,  taklah baik berseteru. Pintu rumah  saya selalu terbuka untuk siapapun itu. Silahkan datang. Mari kita bicara baik-baik,” katanya.

Sebelumnya, Sawangin, menuduh Acan alias Sujian bersama puteranya Tomny, diduga telah menipu dirinya. Sehingga dia membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu.

Menyusul adanya laporan polisi tersebut, sekelompok orang menamakan dirinya Front Mahasiswa dan Pemuda (FMDP) Labuhanbatu, sempat melakukan aksi di Polres Labuhanbatu.

Aksi dipimpin Nisa Dalimunthe, berlangsung Kamis (04/04/2024) itu, menuntut polisi agar menetapkan Acan dan putranya, Tommy sebagai tersangka dugaan penipuan.