Lagi Jual Narkoba, 2 Warga Labura Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Labura – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 02 (dua) orang berinisial ED alias Pian (44) penduduk Dsn III Kp. Jawa Ds. Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura bersama rekannya NS alias Nanda (38) penduduk Ds. Aek Tampang Kec. Na.IX-X Kab. Labura.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Team Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis (07/12/2023) sekira pukul.19.00.Wib di Dsn III Ds Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

“Kedua pelaku sudah menjadi target dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP didapatlah barang bukti dari kedua pelaku,” jelas Kasi Humas, Kamis (08/12/2023).

Dari pelaku ED alias Pian diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 1,31 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna putih, Uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

Kemudian dari Pelaku NS alias Nanda didapati 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram bruto, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

“Peredaran narkoba di daerah tersebut telah meresahkan warga maka dengan tegas pihak Polres Labuhanbatu dengan komitmen akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Bahwa Polres Labuhanbatu telah menyatakan “Perang Terhadap Narkoba” untuk memberantasnya sangat diharapkan informasi-informasi kepada pihak Kepolisian tentang peredaran narkoba dan akan merespon dan menindak dengan segera.

Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dikenakan Undang-Uandang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.