Bacaria.id, Labuhanbatu Selatan – Terungkap sederet fakta baru didalam persidangan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan yang digelar oleh DKPP RI di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, pada tanggal 01 Juni 2024 yang lalu.
Dimana salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut adalah terlihatnya bukti video call Ketua KPU Labusel sebelum menikah sirih dengan Pengadu MV, tanpa menggunakan busana (Bugil).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum MV, M. Ridwan, SH, Hamdani Hasibuan, SH dan Sartika, SH kepada wartawan saat bertemu, Selasa (23/07/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
“Bukti-bukti tersebut sudah kami berikan ke DKPP RI, dan pada saat persidangan Ketua KPU Labusel selaku teradu juga mengakui bahwa foto tersebut merupakan foto dirinya,” ucap M. Ridwan selaku kuasa hukum.
Ridwan menjelaskan, selain itu juga banyak kejadian yang terungkap dalam fakta persidangan itu, yang menurut pihaknya sengaja dilakukan Ketua KPU Labusel tersebut untuk kepentingan pribadi nya sendiri.
Tim Kuasa Hukum MV, berharap kepada DKPP RI agar bertindak netral dan menegakkan aturan-aturan yang berlaku, untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Teradu Ketua KPU Labusel agar diberhentikan dari jabatan dan pekerjaannya.