Bacaria.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan memajukan Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Semula, pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober–25 November 2023, diubah dan dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023.
Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU yang saat ini masih diuji publik. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan.
“Tanggal 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November, nah tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Idham mengatakan bahwa penetapan capres cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya pun akan menyematkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU RI pun, kata dia, sudah melakukan uji publik PKPU tersebut pada Senin (4/9/2023).
Perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 19 Oktober 2023 – 25 November 2023. Sementara, masa kampanye pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.