Daerah  

Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Solo

BacariaNews

Bacaria.id, Solo – Dinas Perhubungan Surakarta, Jawa Tengah melarang bus membunyikan klakson telolet alias basuri karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sopir bus yang masih nekat membunyikan klakson telolet bakal terancam sanksi denda, Jumat (06/10/2023).

Henry Satya Negara sebagai Kepala Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Surakarta menerima banyak aduan dan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara klakson telolet yang memekakkan telinga.

“Biasanya, sopir bus kerap membunyikan klakson telolet di sekitar Terminal Tirtonadi dan Masjid Syekh Zayed Solo, terutama bus-bus pariwisata yang melewati ruas jalan di Solo. Dilarang membunyikan klakson telolet atau Basuri di wilayah Solo,” katanya, Jumat (06/10/2023).

Menurut Henry, petugas Dishub Solo telah memasang spanduk di lima lokasi. Spanduk itu berisi larangan sopir bus membunyikan klakson telolet yang nyaring suaranya.

Kelima lokasi itu di area parkir belakang garasai Rosalia Indah Gilingan, simpang Ngemplak, area parkir Jalan DI Panjaitan, belakang kampus Universitas Tunas Pembangunan (UTP), dan area parkir Masjid Syekh Zayed Solo.

Tak menutup kemungkinan pihaknya akan memasang spanduk di lokasi lain untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

“Mungkin, lokasi-lokasi strategis lainnya juga akan dipasangi spanduk berisi larangan membunyikan klakson telolet,” ujar dia.

Selain memasang spanduk di pinggir jalan, sosialisasi juga dilakukan dengan menyasar para pengusaha bus. Mereka diberi pemahaman bahaya membunyikan klakson telolet saat kondisi lalu lintas ramai dan padat.

Henry menyebut larangan membunyikan klaksin telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi berupa denda senilai Rp500.000.