Kinerja Bawaslu RI Dipertanyakan Terkait Pengumuman Anggota Bawaslu

BacariaNews

Bacaria.id, Sumatera Utara – Profesionalisme dan Metode kerja Bawaslu Republik Indonesia semakin dipertanyakan masyarakat seluruh Indonesia, dikarenakan pengumuman yang telah di putuskan oleh Bawaslu RI selalu berubah dan di undur terus menerus.

Ketidakprofesionalnya Bawaslu RI terungkap dari jadwal pengumuman yang telah dibuat oleh Bawaslu RI selalu berubah, mulai dari hasil tes pada tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 oleh Bawaslu RI.

Perubahan selalu terjadi mulai saat pengumuman hasil tes pada tahapan tahapan sebelumnya, seperti Tes Tertulis (CAT) dan Tes Psikologi dan juga Tes Kesehatan dan Tes Wawancara bahkan pengunduran terjadi dari Bawaslu melalui Tim Seleksi (Timsel).

Puncak kekhawatiran warga terhadap kinerja Bawaslu RI karena pengunduran jadwal kali ini kembali terjadi bahkan sudah dua kali pengumuman hasil Fit and Proper Tes (FPT) berubah, untuk menetapkan 5 atau 3 besar calon anggota Bawaslu terpilih masing masing Kabupaten/Kota di Indonesia.

Padahal, informasi sebelumnya Bawaslu Provinsi Sumut telah melaksanakan tahapan FPT seperti di Kota Medan selama lima hari mulai Kamis-Senin (3-7/08/2023) pekan lalu bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota 2023-2028 se Sumatera Utara.

Sesuai jadwal awal pengumuman hasil akan disampaikan pada Sabtu (12/08/2022) berdasarkan surat yang dikeluarkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada tanggal 12 Agustus 2023 yang bentuk pdf nya diperoleh awak media dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun kenyataan diundur kembali menjadi tanggal 14 Agustus 2023 berdasarkan Surat keputusan Ketua Bawaslu dengan Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Diantaranya setelah Ketua Bawaslu menimbang dan mengingat akhirnya, Memutuskan: Menetapkan:

Kesatu: Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023.”

Kedua: Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2023 Ketua, Rahmat Bagja.

Namun hingga tanggal 14 Agustus 2023 Pukul 00.00 Wib belum juga keluar pengumuman hasil FPT 3 dan 5 besar Anggota Bawaslu se Kab Kota, bahkan anehnya lagi keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 2023, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kembali mengeluarkan surat keputusan pengunduran pengumuman 3 dan 5 besar anggota bawaslu kabupaten kota.

“Keputusan Ketua Bawaslu RI berdasarkan No : 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan ke empat keputusan Ketua Bawaslu No 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabuoaten Kota Masa Jabatan 2023-2028,” demikian urain cop Surat PDF yang beredar.

Selanjutnya, menimbang, mengingat dan memutuskan, menetapkan

Menetapkan,

Kesatu : Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 2023 dan ditandatangani Rahmat Bagja.

Terpisah, RD Pasaribu (40) salah seorang warga Medan sebagai informan yang berkompeten dalam dunia Politik setelah dikonfirmasi awak media terkait lambatnya pengumuman hasil FPT Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara bahkan dua kali di rubah.

Kata dia kepada awak media ini pada Selasa (15/08/2023) pukul 20.00 Wib, ini merupakan cerminan ketidak profesionalnya tim Bawaslu RI yang patut dipertanyakan idealis dan integritasnya karena hingga hari ini semua pengumuman terus di undur bahkan setelah FPT hasil 3 besar atau 5 besar Kabupaten Kota sudah dua kali di ubah.

Saat awak media menyinggung sarat kepentingan politik, Dia mengatakan bahwa bisa saja itu sebagai bagian dari pengunduran pengumuman dan salah satu penyebabnya selain juga termasuk kendala teknis dan internal Bawaslu.