Bacaria.id, Labuhanbatu – Pernyataan Pengacara Hukum PT. Kedawi Jaya dan Perkebunan Alur Naga di salah satu group WhatsApp Pro Jurnalismedia Siber DPC Labuhanbatu Raya, diduga merendahkan profesi dan tugas wartawan.
Diketahui Pesan WhatsApp yang ditulis oleh seorang pengacara perkebunan kelapa sawit itu merupakan respon atas pemberitaan disalah satu media Online Mattanews.Co tentang dugaan PT. Kedawi Jaya dan Perkebunan Alur Naga yang tidak memiliki izin HGU.
Pemberitaan yang ditulis oleh Wartawan Mattanews.Co, Nuh Nasution, yang juga merupakan Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu Raya itu direspon oleh pengacara perkebunan tersebut dan terkesan merendahkan propesi Wartawan.
“Ini yang rilis wartawan nya apa sudah mendapat bukti yang akurat, atau hanya sekedar cuap untuk cari uang,” tulis RA Pengacara PT. Kedawi Jaya di Group WhatsApp pada Sabtu (10/08/2024).
Pernyataan tersebut disinyalir disampaikan RA selaku pengacara PT. Kedawi jaya itu tidak memiliki dasar dan diduga risih akan terungkapnya permasalahan Perusahaan perkebunan tersebut kepermukaan publik.
Tak hanya itu, RA juga menyampaikan wartawan agar lain kali mencari informasi yang lebih akurat agar kelihatan profesional nya.
“Jangan asal berita, nanti bisa bahaya ini masuk pencemaran nama baik dengan kata diduga,” ujarnya di Group WhatsApp Pro Jurnalismedia Siber.
Merespon pernyataan pengacara Perkebunan tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya Rizal Efendi SH, angkat bicara dan menilai Pernyataan Pengacara perkebunan tersebut merendahkan profesi wartawan.
Dimana kata Rizal profesi wartawan merupakan tugas yang mulia untuk melakukan sosial kontrol, dengan metode mencari, mengumpulkan informasi untuk dimuat didalam suatu pemberitaan.
“Jadi jika para pihak ada yang dirugikan terhadap suatu pemberitaan yang dimuat oleh wartawan, kiranya langkah yang efektif adalah meminta untuk memberikan hak jawab, bukan mengeluarkan statement ke publik sehingga dapat menggores dan melukai perasaan wartawan,” katanya, Rabu (14/08/2024).
Oleh karena Rizal Efendi SH, meminta kiranya RA segera meminta maaf atas pernyataan tersebut, karena dinilai sudah melukai perasaan wartawan terkhusus kami Keluarga DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya.