Ketua LPAI Labuhanbatu Tegaskan: Anak Butuh Kasih Sayang, Orang Tua Bisa Dipidana Jika Menelantarkan
Bacaria.id, Labuhanbatu – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu, Agun Noto, S.Kom., menegaskan bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya dapat dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan usai menerima seorang anak yang diduga menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya.
Kantor LPAI Labuhanbatu yang berlokasi di Perumahan Padang Pasir Indah, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, kembali menjadi tempat perlindungan bagi anak yang membutuhkan uluran tangan dan perlindungan.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam tindakan penelantaran anak, maka orang tua bisa dituntut secara hukum,” tegas Agung dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Kisah Menyentuh: Anak Diasuh Nenek, Ditinggal Orang Tua
Seorang anak perempuan, siswa kelas 2 MTSS di Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), tiba-tiba dititipkan oleh neneknya ke rumah LPAI.
Anak tersebut tampak linglung dan mengalami tekanan emosional.
Sekretaris LPAI, Zahara Nasution, mengatakan bahwa identitas dan asal anak tersebut terverifikasi melalui dokumen pendidikan yang dibawanya.
“Anak ini berasal dari Paluta dan menunjukkan tanda-tanda trauma. Kami terima dan rawat dengan kasih sayang di sini,” ujarnya.
Diduga Ditelantarkan Ayah Kandung
Hasil penelusuran mengarah pada dugaan penelantaran oleh ayah kandung anak tersebut, GR.
Menurut Zahara, pihaknya sempat kesulitan menghubungi orang tua anak, karena upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp tidak direspons.
“Kami terus dorong pihak terkait hingga akhirnya Dinas Sosial Paluta merespons dan mengatur pertemuan dengan orang tua anak,” jelasnya.
Pertemuan antara pihak LPAI, Dinas Sosial Paluta, Guul Bahri Pulungan, Pujianto, Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos, serta GR berlangsung di rumah LPAI.
Anak sempat enggan bertemu dan menunjukkan ketakutan mendalam saat melihat ayahnya.
“Butuh waktu dan pendekatan emosional agar anak ini mau berbicara. Kami libatkan neneknya dalam proses ini,” tambah Zahara.
Perlindungan dan Pemulihan Anak Jadi Prioritas
LPAI menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar anak, termasuk pendidikan dan kesehatan mental. “Anak ini harus tetap mendapat pendidikan yang layak dan kasih sayang penuh. Trauma yang ia alami tidak bisa diabaikan,” ujar Zahara Nasution.
Sebagai bentuk komitmen, telah dibuat perjanjian tertulis antara orang tua, LPAI, dan Dinas Sosial Paluta untuk memastikan anak tersebut tidak kembali ditelantarkan. Proses pemantauan oleh LPAI akan terus dilakukan
Pesan Tegas untuk Orang Tua
Agun Noto mengingatkan seluruh masyarakat bahwa anak adalah subjek hukum yang memiliki hak dilindungi oleh negara.
“Anak bukan beban, bukan sekadar tanggungan. Mereka berhak hidup, tumbuh kembang, mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan berpartisipasi. Jika hak-hak ini diabaikan, orang tua dapat dijerat hukum,” pungkasnya.
LPAI Labuhanbatu berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak dan keselamatan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
(MC)
