Bacaria.id, Jakarta – Lantaran kekasihnya diejek membuat seorang pemuda berinisial SBN (34) menjadi kalap sampai gelap mata hingga tega menyabet korban berinisial JT (56) dengan parang secara brutal. Sehingga korban mengalami luka-luka dan bahkan jempol kanan korban terputus.
Kejadian tersebut terjadi di depan Hotel Pinangsia Tamansari Jakarta Barat.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri tangan kanan yang mengakibatkan putusnya jempol kanan korban.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan. Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, 9 september 2023 sekira pukul 08.00 WIB, di depan hotel Pinangsia Tamansari Jakarta Barat.
“Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan. Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya di ejek oleh korban,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu, (30/9/2023).
Adhi menjelaskan, bahwa korban yang menderita luka-luka segera melaporkan insiden tersebut ke polsek setelah serangan, dan korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Fredinan, pelaku dan kekasihnya, sih Putri, telah berhubungan selama kurang lebih setahun.
Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di hall singing Pinangsia pada hari sebelumnya.
Pada hari kejadian sekira pukul 19.30.wib, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku.
“Putri sini, mau ga uang 5000. Nyanyi-nyanyi,” seraya mengikuti ucapan korban.
Mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung.
Kemudian, lanjut Roland, sekitar jam 20.30 wib pada saat hall singing mau tutup korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.
“Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, di mana korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang,” jelasnya.
Pelaku setelah melakukan serangan tersebut, kemudian melarikan diri ke Medan Sumatera Utara.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta, kemudian pelaku ditangkap di jalan Semut Ujung RT 01, RW 05 Penjaringan, Jakarta Utara pada (26/9/2023),” pungkas Roland
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana.