bacaria.id, Medan – Benny F Surbakti SH MH C.Pem, dalam akun asli tiktoknya @Elangmaut_08 memberikan tips untuk masyarakat yang pernah terjadi saat petugas atau aparat penegak hukum (APH) melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang bodong.
Benny F Surbakti, di video akun tiktoknya tersebut mengungkapkan tips. Tips tersebut yakni, ketika kendaraan hendak di sita oleh petugas. Tidak perduli barang (kendaraan) yang dimiliki ada surat atau tidak.
“Jurusnya adalah ‘Pelukan Maut’. Bagaimana caranya ?. Ketika kendaraan atau barang yang diambil atau disita petugas, anda minta surat penyitaan. Minta izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri. Anda harus menandatangani berita acara penyitaan,”ucap Benny dalam video tersebut.
Benny juga mengatakan, tanpa ada berita acara penyitaan, kendaraan atau barang tidak bisa di bawa oleh petugas. “Tanpa itu, tidak boleh diambil,”ujarnya.
Sekedar diketahui, Benny F Surbakti SH MH merupakan Pembina Elang Maut Indonesia. Benny aktif di berbagai media sosial melakukan sosialisasi tentang hukum.
Pencerahan – pencerahan yang diberikan Benny, tentunya, jika dipantau di akun tiktoknya @elangmaut_08, berisikan sosialisasi hukum dan tips tentang hukum kepada netizen. Hingga saat ini, jumlah akun netizen yang suka dengan postingannya di tiktoknya tersebut mencapai 1,7 juta, dengan pengikut sebanyak ratusan ribu akun netizen.
Yang membuat ketertarikan para netizen, yakni slogan ‘Salam Pelopor, Menjadi Pengacara Diri Sendiri’. (BR/Red)