Bacaria.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri penetapan ‘Desa Kelurahan Binaan Sadar Hukum’ dan Penyuluhan hukum bagi ASN dan Kepala Desa se-Provinsi Kepri tahun 2023 bertempat di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (24/10/2023).
Di kesempatan ini Gubernur Ansar juga menerima sertifikat penghargaan atas kolaborasi dan pembinaan Desa Kelurahan Sadar Hukum yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Sofyan.
Desa Sadar Hukum/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
Gubernur Ansar dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan program kerja salah satunya yaitu pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
“Di tengah tantangan kondisi geografis, keterbatasan sumber daya serta lajunya arus globalisasi, Provinsi Kepulauan Riau telah mengukuhkan 70 desa/kelurahan binaan sadar hukum yang akan diresmikan menjadi Desa Kelurahan Sadar Hukum. Desa Kelurahan binaan tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi Desa/Kelurahan lainnya, sehingga terwujudnya masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang berbudaya hukum,” ujarnya.
Kepada Biro atau Dinas terkait Gubernur Ansar menginstruksikan untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri agar kegiatan peningkatan kesadaran hukum melalui pembinaan Desa Kelurahan Sadar Hukum serta kegiatan lainnya dapat berjalan dengan baik sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Untuk 70 Kepala Desa dan Lurah yang telah dikukuhkan saya ucapkan selamat. Kegiatan pengukuhan hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan integritas, loyalitas dan kinerja dalam membangun desa/kelurahan masing-masing untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, berkeadilan dan harmonis,” harapnya.
Kemudian terkait kegiatan penyuluhan hukum yang akan diberikan oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI sangat disambut baik oleh Gubernur Ansar karena sangat relevan dengan pesta demokrasi tahun 2024 yang akan segera dilaksanakan. Berbicara tentang pemilu, tentunya tidak terlepas dengan kerawanan pelanggaran yang terjadi baik di sengaja maupun tidak.
“Oleh karena itu sebagai ASN dan Kepala Desa, menegakkan netralitas di masa pemilu merupakan suatu keharusan. Penyuluhan hukum hari ini menjadi sarana transfer pengetahuan, pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, serta mendorong peran aktif ASN dan Kepala Desa dalam menyukseskan pemilu 2024,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Sofyan menyampaikan bahwa dalam menentukan desa kelurahan yang layak untuk dikukuhkan sebagai Desa Kelurahan Binaan Sadar Hukum menuju Desa Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan sosialisasi, dan penilaian berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari indikator akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi. 70 desa dan kelurahan yang dikukuhkan pada hari ini telah memenuhi ambang minimal penilaian tersebut.
“Predikat Desa Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang tersemat diharapkan mampu menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun perekonomian serta tercapainya kehidupan bermasyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera,” harapnya.
Turut hadir Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri I Nyoman Gede, Tim Percepatan Pembangunan, beberapa Kepala OPD Kepri, para Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Kepri, Lurah dan Kepala Desa se-Kepri.