Baca ria.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran (SE) ihwal larangan bagi partai politik di tempat ibadah.
Surat edaran diterbitkan menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan untuk melarang penggunaan tempat ibadah sebagai ajang kampanye.
“Larangan ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang terkait Pemilu. Di dalamnya, terdapat pasal yang tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah.
Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada aturannya lah kira-kira begitu,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Jumat (25/8/23).
Ia meminta masyarakat membantu menjalankan aturan tersebut. Diharapkan, tidak ada pemanfaatan rumah ibadah untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
“Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya. Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama merawat keragaman kita ini,” kata dia.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.