Penulis : Ramli, SH
(Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Klas I Medan).
Sejauhmana peran serta masyarakat dalam sistem Pemasyarakat saat ini ? Khususnya di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) selaku instusi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Bimbingan Kemasyarakatan antara lain melakukan pembimbingan bagi mantan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat program Re-Integrasi. Pada pelaksanaannya tugas dan tanggung jawab Balai Pemasyarakatan dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah pejabat fungsional aparat penegak hukum yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan, Koordinasi dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana (Kep.Men.Kehakiman R.I.M.01.PK.01.10 tahun 1998 tentang tugas dan kewajiban dan Syarat Pembimbing Kemasyarakatan).
Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia saat ini mengarah pada paradigma keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada korban, pelaku yang melibatkan peran serta masyarakat dan tidak semata mata memenuhi ketentuan hukum atau semata mata penjatuhan pidana. Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah memperlihatkan adanya penerapan Restorative justice dimana sistem pemasyarakatan dilaksanakan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulangnya tindak pidana. Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu pilar pembinaan yang memegang peranan penting dalam rangka keberhasilan program pembinaan.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan. Tujuan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
b. Optimalisasi pemberdayaan/keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
c. Mewujudkan kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pembentukkan Kelompok Masyarakat peduli Pemasyarakatan.
Berikut penulis sampaikan Pengertian Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS) dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-06.OT.02.02 Tahun 2020 yaitu kumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesedian berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulang tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan POKMAS, setiap elemen/anggota yang bekerja didalamnya harus menjalankan dengan nilai nilai aktif, keratif,responsif, akuntabel dan bermanfaat yang disingkat menjadi AKRAB.
Pihak yang memiliki potensi untuk menjadi anggota Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan adalah individu/perorangan/keluarga, Pemerhati Pemasyarakatan, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi bisnis/wirausaha dan lain lain yang berbasis masyarakat dengan kriteria : Memiliki kepedulian terhadap pemasyarakatan, Bersedia untuk bekerja sama (menjadi mitra kerja Pemasyarakatan), Memiliki komitmen dan tanggung jawab menjalankan keepakatan kerja sama dan Memiliki sumber daya yang bermanfaat bagi Pemasyarakatan.
Adapun yang menjadi sasaran bidang kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakat (POKMAS) dapat dirinci antara lain Kemandirian berupa penyaluran tenaga kerja dan kewirausahaan, Kepribadian, Hukum dan Kemasyarakatan yang ada seperti LSM, Karang Taruna.
Balai Pemasyarakatan ( Bapas )Klas I Medan yang terletak di Jln.Asrama Gg. Jayak No.33 Medan memilki jumlah klien yang sedang menjalani masa bimbingan dalam program Re-Integrasi sebanyak : 3.352 orang, dengan jumlah klien laki laki 3023 orang dan perempuan 329 orang. Melihat jumlah klien dan membandingkannya dengan POKMAS yang ada (Penandatangan MUO & POKMAS pada tanggal 20 Februari 2020) tentulah masih dirasa sangat kurang.
Penulis tidak berharap Label bekas Narapidana menjadi penghalang dalam terbentuknya POKMAS di wilayah kerja Bapas Klas I Medan. Kehidupan klien (mantan narapidana) seringkali dipandang negatif, pandangan negatif tersebut muncul kedalam fenomena ketidakadilan masyarakat pada stigma negatif yang kuat menempel sebagai mantan narapidana sehingga tertutupnya pintu kepercayaan bagi mereka bahwa para klien dapat berubah. Bagi klien yang sedang menjalani masa bimbingan Re-Integrasi (Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas ) pilihan bagi mereka hanya dua yaitu menjadi lebih baik atau menjadi lebih buruk. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly, menyatakan peran serta masyarakat sebagai salah satu pilar pelaksanaan sistem pemasyarakatan perlu dioptimalkan “Untuk mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas di Lapas dan Rutan, dapat dilakukan dengan cara intervensi berbasis masyarakat”. Peran serta masyarakat di Lapas dan Rutan juga dibutuhkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimana Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatannya melakukan Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan salah satunya adalah tidak terulangnya tindak pidana/kejahatan yang dilakukan oleh mantan narapidana khususnya bagi klien yang sedang menjalani masa bimbingan di Bapas. Bagaimana ini dapat berhasil? Tentulah peran serta masyarakat dalam Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS) memegang peran penting. Tiba saatnya dan tentunya sangat diharapkan oleh Bapas Perusahan atau Badan Usaha lainnya yang berada di wilayah kerja Bapas Klas I Medan dapat menunjukkan partisipasinya melalalui tindakan Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini sesuai dengan 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR antara lain menyebutkan Pemeliharaan hubungan rasional antara korporasi dan lingkungan sosial yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik serta Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, sosial serta budaya.