Bacaria.id, Tapteng – YP (22) warga Pinangsori yang bekerja sebagai kuli bangunan di pastikan menjalani hari harinya di balik jeruji besi (sel), hingga lebaran nanti.
Pasalnya lelaki ini terbukti memiliki 11.14 gram ganja yang di bungkus dalam gulungan kertas putih saat di amankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah.
YP diamankan di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori. Sabtu, (23/03/2024) sekitar pukul 17.00 WIB
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja yang meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024,” ujar Kasat Narkoba.
AKP Juli Purwono juga mengatakan bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Barang bukti tersebut ditemukan dari tersangka, dan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Namun kita telah lakukan upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil,” tutur Juli, pada Senin (25/03/2024).
Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.