bacaria.id, Rantauprapat – Dahulu kala, eng…ing…eng…berstatus janda memang sangatlah riskan dengan berbagai macam omongan. Jangankan untuk bekerja buat menghidupi anak, untuk jalan – jalan saja, sudah jadi bahan perbincangan.
Namun saat ini, wah…wah…wah…janda sudah menjadi sebuah perhatian. Akibat
boemingnya syair – syair lagu janda, membuat para kaum hawa yang berstatus janda semakin saja terdepan.
Tapi, haruslah ingat, status janda bukanlah suatu cita-cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan. Akan tetapi, adakalanya keadaan menjadikan keputusan berpisah merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan.
Begitu juga dengan janda karena ditinggal mati oleh pasangannya. Walaupun secara umum image janda ditinggal mati kesannya di masyarakat lebih mendingan, akan tetapi tetaplah bukan merupakan keinginan atau harapan seseorang.
Dari itu, menyandang status janda menjadi suatu beban mental bagi para kaum hawa. Maka kaum Adam yang merasa simpatik, jika ingin mengangkat derajat dan kehormatannya, nikahilah. Jangan pula dibuat suatu halte yang sekedar untuk tempat penantian bus untuk perjalanan panjang.
Bagi kaum Adam, yang benar – benar ingin menikah dengan seorang janda, ada persyaratannya yang harus ditaati.
Dikutip dari Radar kota, berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebelum menikah dengan janda. Secara umum, ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin.
Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin baik janda, duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama. Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA.
* FC Kartu Keluarga
* fotocopy Akta Kelahiran
* pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sejumlah 2 Lembar background biru (bisa jadi beda KUA berbeda jumlahnya)
* berkas N1 – N4 dari desa atau kelurahan
* KIR Imunisasi dari Puskesmas
Selain syarat umum, janda atau duda cerai juga harus mempersiapkan persyaratan khusus seperti:
1. Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan
2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai
– Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.
– Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.
– Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.
Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah :
1. Fotocopy surat kematian suami atau istri.
2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6).
Di Kantor Urusan Agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.
Berdasarkan KMA bahwasannya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahwasanya jika di laksanakan pada Balai Nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.
Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.
Sebelum membayar NR (Nikah Rujuk) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan. Dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI atau kantor pos maupun yang menerimanya (indomaret, bukalapak dll).
Untuk lebih seriusnya, silahkan para kaum Adam yang ingin menikah serius dengan janda, datang ke Kantor Urusan Agama di wilayah anda. Agar dituntun secara baik dan benar, serta membawa keberkahan.