Kasus BOK Tapteng Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan 

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa berkas perkara BOK dan Jaspel di Tapteng akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Proses kelengkapan berkas sedang berlangsung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika sudah, kami akan segera informasikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (02/10/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Adre belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

“Sementara ini belum ada informasi mengenai tersangka baru, tetapi kami akan sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui bahwa kasus ini berawal ketika Kejati Sumut menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam, sebagai tersangka pada Selasa, 2 September 2024.

Nursyam diduga telah menginstruksikan Kepala UPTD Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong dana BOK dan Jaspel Nakes, yang sebenarnya menjadi hak pegawai puskesmas, untuk kepentingan dana taktis Dinas Kesehatan.

Tindakan ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar pada tahun anggaran 2023. Akibatnya, Nursyam dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e dan f tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu atau menerima potongan pembayaran demi keuntungan pribadi,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Yos juga menyebutkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Nursyam. Penahanan terhadap Nursyam juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kini ditahan selama 20 hari, mulai 3 September hingga 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan,” kata Yos. (Job Purba)