Daerah  

Kapolda Kepri Hadiri Pertemuan Kupva BB & Layanan Remitansi

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun hadiri pertemuan tahunan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) dan layanan Remitansi Tahun 2023 di Hotel Marriot Batam, Kamis (09/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Kepri Misni, Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia Y. Budiatmaka, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri Suryono, Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK Syahril Ramadhan, Ketua APVA Indonesia Paulus Amat Tantoso, Ketua APVA Batam Rudi Tan, Ketua APPUI Eddy Hadiyanto.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan terimakasih atas terselenggaranya pertemuan tahunan kupva BB dan layanan remitansi yang merupakan kegiatan flagship bank Indonesia Kepri dengan tema “Safeguardingb Democracy From Money Launderingb And Terrorist Financing Hazard Through Regional Supervision.” Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam rangka menghadapi pesta demokrasi tahun 2024.

Salah satu tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tugas tersebut dilaksanakan secara preventif preventif dan represif. Kepolisian berperan dalam menjaga stabilitas keamanan sistem pembayaran untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama dalam ruang lingkup sistem pembayaran yang memiliki dampak besar dalam perekonomian dan kehidupan masyarakat di Indonesia.

Kapolda Kepri menyampaikan potensi risiko dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme melalui kegiatan kupva BB dan layanan remitansi di Kepri hal tersebut dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan yang akan berdampak pula terhadap keamanan pembangunan nasional.

Polda Kepri akan terus mendukung dan berkomitmen melakukan pemantauan dan kerjasama dengan pelaku usaha money changer dan remitansi khususnya pelaku money changer dan remitansi yang ilegal bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan monitoring serta melakukan pencegahan dan penegakan hukum.