bacaria.id, RANTAUPRAPAT – Terkait sengketa tanah yang ada di Dusun Tanjung Makmur Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatra Utara. Rabu, (12/4/2023) telah dilaporkan.
Menurut keterangan dari si Pemilik tanah yang ada di Dusun Tanjung mulia seluas lebih kurang 3 Hektar, Khairul Nasution (62) mengatakan, tanah tersebut di belinya dari Sharum melalui Jamaria. Sebagai penunjuk tanah tersebut, Kepala Dusun Tanjung Makmur, pada tanggal 31 Maret 1995.
Bukti yang disampaikan Kakek ini (Khairul Nasution), mulai dari dibeli sampai tahun 2000, dia menguasainya dengan menanam sawit sebanyak 200 Pohon, dan mulai dari tahun 2000, Khairul tidak pernah lagi datang .
Khairul kembali lagi pada tahun 2017 untuk melihat Tanahnya kembali ,ternyata tanah tersebut sudah di jual oleh seorang warga kelurahan Bandar Durian Khairil Imam Sima (35) ,di jual kepada Ismail Halim Nasution Warga Rantauprapat ,jalan Kampung Baru Gang Mushola,Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara ,Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.
Setelah melihat tanahnya terjual Tanpa sepengetahuannya Khairul Nasution Melaporkan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 13:00 Wib dengan Nomor Laporan : LP/B/I/2022/SPKT/Res Labuhanbatu/ Polda Sumut.
Tapi Mirisnya sampai saat ini sudah 1 tahun laporan itu tidak diketahui perkembangannya. “Sudah setahun lebih kurangnya saya melapor ke Polres. Namun, tidak ada kabar ke saya,”ucapnya dengan wajah dan sorot matanya yang murung berharap keadilan datang di usianya yang renta. (BR/JP)