Bacaria.id, Taput – Seorang kakek di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial BS (58) memperkosa bocah inisial A (11) yang merupakan keponakannya. Aksi itu dilakukan pelaku di belakang rumahnya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan perbuatan pelaku itu dilaporkan ibu korban ke Polres Taput pada Selasa (19/03/2024). Sementara pelaku diamankan di Provinsi Riau, Kamis (21/03/2024).
“Satreskrim Polres Taput bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil meringkus pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan kandung,” kata Walpon, Sabtu (23/03/2024).
Walpon mengatakan informasi pemerkosaan itu awalnya diketahui ibu korban dari tetangga mereka N (14) yang melihat langsung saat pelaku meremas payudara korban di belakang rumah pelaku, pada Rabu (13/03/2024) sore. Antara rumah korban dan pelaku ini berdekatan.
Setelah itu, NSS pun langsung melaporkan perbuatan pelaku itu ke orang tua korban. Ibu korban lalu menginterogasi anaknya terkait hal itu.
Kepada ibunya, korban mengaku seminggu sebelum pelaku meremas payudaranya, pelaku telah memperkosa korban. Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu pemerkosaan itu.
“Seminggu sebelum ketahuan, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman kalau dikasih tahu akan dibunuh,” ujarnya.
Atas kejadian itu, ini korban membuat laporan ke Polres Taput. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di Provinsi Riau. Akibatnya perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku ditangkap dari rumah keluarganya dan semalam sudah tiba di Polres Taput,” kata Walpon.