Bacaria.id, Tapteng – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebelumnya kategori C, naik kategori menjadi A pada Survei tingkat Kabupaten/Kota oleh KPK RI yakni Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas untuk setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. Dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, Fungsional Direktorat Monitoring Wahyu Dewantara Susilo mengatakan bahwa survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia.
“Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya),” ujar Wahyu Dewantara pada Wartawan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.
“Survei dilaksanakan dengan pengiriman tautan survei kepada responden yang terpilih. Untuk pengisian survei bisa klik di sini: bit.ly/PendaftaranSPI2023,” ujarnya.
Terkait dengan instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK.
Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast. Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK.
Tahun ini, KPK mengusung tagline Survei Penilaian Integritas yaitu “Berani Mengisi, Habisi Korupsi”.
SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal.
Penilaian internal menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi.
Sementara itu, penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai.
Pada SPI 2023 didapatkan Indeks Integritas Nasional, yaitu indeks rata-rata dengan skor 72. Terdapat enam rekomendasi yang diberikan KPK, yaitu;
1. Meminimalisasi risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan.
2. Memaksimalkan kemampuan sistem dan sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi.
3. Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.
4. Sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala & berkelanjutan.
5. Pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasis TI, dan;
6. Pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.