Bacaria.id, Tapteng – YAS (26), warga Jalan Kolonel Bangun Siregar, Desa Sitiotio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. YAS di ciduk polisi saat hendak menjual narkotika, Sabtu (23/9/2023), sekira pukul 18.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini di tangkap di Jalan Sibolga – Barus, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. 12 ampul ganja dengan berat brutto 11,01 gram diamankan dari tersangka.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sibolga – Barus, Desa Tapian Nauli I. Mendapat informasi, personel Satres Narkoba Polres Tapteng terjun ke lapangan.
“Dilokasi, personel melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama dengan informasi. Anggota langsung mengamankannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, Selasa (26/9/2023).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik merk charm berwarna putih, berisikan 12 ampul ganja yang di balut kertas nasi berwarna coklat, dari tangan kanan YAS.
“Terduga pelaku menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria inisial M, warga Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli,” ucapnya.
“Menurut keterangan YAS, ganja tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain. Saat itu ia sedang menunggu pembeli yang akan datang,” imbuh Juli.
Untuk kepentingan penyelidikan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. YAS terancam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.