Janjikan Uang Jajan, Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur di Toba

BacariaNews

Bacaria.id, Toba – Seorang anak dibawah umur berinisial CP (7) di cabuli RM (51) sebanyak 4 kali berturut turut selama 4 hari dengan iming iming uang jajan di sebuah rumah kosong Dusun II Pardinggaran, Dolok Desa Pardinggaran Kec. Laguboti Kab. Toba.

Hal ini disampaikan Kasie Humas Polres Toba AKP B Samosir saat konferensi pers, Senin (4/9/2023) berdasarkan laporan MS (30) ke Polres Toba dengan No : LP/B/221/VI/ 2023 / SPKT / Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 01 Juni 2023 maka dilakukan penangkapan terhadap RM pada tanggal 27 Agustus 2023 di rumahnya di Desa Pardinggaran Kec. Laguboti Kab. Toba.

Menurut Kasie Humas B Samosir, sesuai informasi pelapor sekaligus Ibu korban mengatakan pencabulan terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 13.30 Wib.

Terungkapnya kasus pencabulan ini dikatakan AKP B Samosir berawal saat ada himbuan dari Saksi AN pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib tentang maraknya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Toba.

“Pada saat mendengar itu, korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku pernah mengajaknya ke rumah kosong, langsung ibunya mengajak korban bercerita tentang kejadian itu,” urai Samosir.

Menurut Humas, sesuai informasi dari ibu korban bahwa Awalnya korban tidak mau diajak oleh pelaku namun dia menjanjikan memberi uang jajan sehingga korban pun mengikuti masuk kedalam rumah kosong tersebut.

Setelah itu pelaku menyuruh korban berbaring dan berjanji memberi uang jajan akhirnya korban menuruti perkataan dan melepaskan pakaiannya.

Setelah selesai melakukan perbuatan cabul tersebut, RM memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada korban dan mengatakan agar korban tidak memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban maupun kepada orang.

Di kisahkan bahwa RM melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut sejak hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di tempat kejadian yang sama.

Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, 1 (satu) potong celana short anak-anak berwarna biru keabuan, dan 1 (satu) lembar karpet lantai berukuran 1,19 m x 2,56 m bermotif daun, lingkaran dan garis berwarna kuning dan pink.

Kepada Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah,” ucap Samosir.