BACARIA.ID, Rantauprapat – Akbar atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan penipuan Rp 1,3 miliar dengan modus penjualan mobil mewah fiktif. Dirinya terancam hukuman 4 tahun penjara. Akbar mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dugaan penipuan berdasarkan 2 alat bukti yang telah diserahkan oleh korban. Akbar ditangkap di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (14/3/2023).
“Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Terhadap Akbar polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Ancaman 4 tahun penjara,” kata Syahduddi.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.
“Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Setelah ditetapkan tersangka dan akan dijerat dengan hukuman penjara 4 tahun Akbar mengaku menyesal telah melakukan penipuan tersebut. Dia pun meminta maaf atas perbuatannya.
“Ini sangat menyesalkan kami. Insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya,” kata Ajudan Pribadi di Polres Jakbar, Rabu (15/3/2023).
Ada pun modus penipuan yang diduga dilakukan oleh Akbar adalah menawarkan 2 mobil mewah kepada korban. Korban yang berminat membeli telah mengirimkan uang Rp 1,3 miliar, tapi tidak juga menerima mobil yang dijanjikan.
“Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi.
Dua mobil mewah itu yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 senilai Rp 950 juta.
“Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan terlapor,” kata Syahuddi.