Daerah  

Izin Usaha Pertambangan CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba Diresmikan

BacariaNews

Bacaria.id, Doloksanggul – CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba menggelar launching atau peresmian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi batuan. Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, (21/03/2024) di Ball Room Ayola Hotel Doloksanggul, dengan dihadiri oleh Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) mulai dari Kapolres, Kajari, Dandim, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang diwakili Kepala Dinas Perizinan dan penanaman modal, BUMN serta tokoh masyarakat dan para anggota pelaku usaha.

Ketua panitia penyelenggara peresmian Izin Usaha Pertambangan CV. Sipalakki Saroha Pargodung Purba, Drs.Pantas Purba dalam laporan nya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut didasari oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang kemudian merujuk pada Surat Izin Gubernur Sumatera Utara Nomor : 05102100332230008 tentang peningkatan IUP tahap operasi produksi batuan CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba.

Lebih lanjut Pantas menjelaskan, adapun itu dilakukan demi tujuan meningkatkan tata kelola Koperasi Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba untuk kesejahteraan anggota. Menumbuh kembangkan rasa cinta persaudaraan dan kepemilikan bagi keturunan Raja Pargodung Purba. Kemudian meningkatkan kesadaran warga Pargodung Purba untuk berpartisipasi dalam membangun kabupaten Humbang Hasundutan. Serta menumbuhkan jiwa enterpreneur menjalankan bidang usaha pertambangan.

Direktur CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba, Ir. Jonser Purba dalam kesempatan nya menguraikan sejarah singkat tentang eksistensi Dolok atau Bukit Sipalakki sebagai lahan perbukitan yang mengadung batuan dan diwariskan oleh leluhur mereka Raja Pargodung Purba kepada keluarga dan keturunan nya untuk menjadi sumber perekonomian dan kesejahteraan. Sehingga sebagai tempat usaha pertambangan bagi warga keturunan Raja Pargodung Purba, sangat diperlukan tata kelola dan manajement usaha yang baik serta legal standing perizinan usaha tambang.

Mantan anggota Dewan 3 Periode itu menaruh harapan kepada pemerintah kabupaten Humbahas agar kiranya, CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba diperkenan kan terlibat dalam setiap agenda pembangunan inprastruktur, dalam hal penyedian material sebagai pendukung kebutuhan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbahas.

Teruntuk Forkopimda, secara khusus Kepolisian Resor Humbahas dan Kejaksaan, Jonser juga memohon perlindungan bagi usaha yang dikelola agar terhindar dari gangguan para pelaku usaha tambang yang justru tidak taat aturan dan mempengaruhi kelancaran usaha yang menjadi pondasi ekonomi warga keturunan Raja Pargodung Purba.

Mengakhiri sambutanya, Direktur CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba turut meminta doa restu serta arahan dan bimbingan dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk kemajuan perusahaan ke depan.