Bacaria.id, Madina – “Kasus PPPK Madina yang menyeret ketua DPRD Madina menjadi buah bibir di tengah tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Dimana seharusnya legislatif tidak mempunyai legalitas apapun di dalam seleksi PPPK Madina 2023, tetapi tersangkanya ketua DPRD Madina membuat masyarakat merasa miris melihat lembaga legislatif yang notabene memperjuangkan hak rakyat malah di nilai menjadi penghianat rakyat,” tutur Suaib Ketua IMA Madina Pekanbaru, Kamis (26/09/2024).
Suaib selaku Ketua IMA Madina Pekanbaru kepada awak media ini menerangkan kenapa tidak Ketua DPRD kan seharusnya orang yang bisa memperjuangkan hak rakyat, sesuai dengan stedmenya pada saat menjumpai massa pendemo guru saat itu tiba-tiba di tetapkan Polda Sumut sebagai tersangka kasus PPPK Madina 2023.
“Berbagai macam statement keluar bahwa EEL tidak bersalah bahwa legislatif tidak mempunyai hak dalam seleksi PPPK Madina 2024 memang betul, yang jadi pertanyaan kan kalo memang merasa tidak bersalah kami mendukung untuk melakukan prapradilan pembelaan diri.
Kita minta Ketua DPRD Madina EEL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan oleh Poldasu sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, dan jabatan atas kasus hukum tsb. Ketua DPRD juga harus mundur dari jabatannya karna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu. Tragedi ini sangat ironis dan memalukan Kab. Madina yang memiliki ketua DPRD dengan status tersangka kasus suap PPPK,” tegasnya.
Mahasiswa menuntut Ketua DPRD Madina untuk mundur dari kursi Ketua DPRD karena telah berstatus tersangka kasus suap pemerasan PPPK Madina 2023.
“Kami meminya EEL segera mengikuti proses hukum yang ada saat ini, termasuk meningalkan jabatanya sebagai Ketua DPRD Madina secara moral beliau tidak pantas sebagai wakil rakyat semesta jelas jelas beliau sudah tersandung kasus suap PPPK Madina 2023,” tandas Suaib.
Mahasiswa ini juga mendukung penuh Polda Sumut dan Kejatisu sebagai APH yang betul betul bisa mengususut tuntas kasus suap Pemerasan PPPK 2023 sampai ke akar akarnya, Mahasiswa Unhas ini juga meminta institusi penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan serius dalam pemberantasan korupsi. (Padli Habibi)