bacaria.id, MEDAN – Puluhan wartawan yang bertugas di Medan Belawan diduga mendapat penghalangan saat menjalankan tugasnya melakukan liputan pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Belawan, Senin (10/4/2023).
Penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan Humas Kanwil Bea Cukai Sumut FRH terjadi di tengah tajamnya sorotan masyarakat atas perkara agregat ratusan triliun yang disampaikan Menkopohukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
Dalam grup Whats App Jurnalis beredar video dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang wanita diduga Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut FRH. Saling jawab terlihat pada video itu. Lalu masuk seorang pria mencoba menengahi.
Diawal rekaman terdengar suara wanita diduga FRH meminta kuli tinta masuk ke lokasi pemusnahan dengan tertib, karena sejak awal puluhan wartawan merasa dipersuit itu spontan mengatakan mereka tak pernah ribut-ribut.
Lalu terlihat datang seorang pria berkacamata berusaha menenangkan situasi, namun puluhan jurnalis yang merasa dipersulit aksesnya dalam melaksanakan tugasnya menolak atas sikap dugaan penghalangan tugas pers tersebut.
Jurnalis yang ada di lokasi dugaan penghalangan tugas pers itu Syamsul Bahri Hasibuan pada media ini, Senin (10/4/2023) mengakui kejadian dugaan praktek tak transparan nya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial FRH ini.
“Saya menduga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik. Saya akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi saya guna melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Diceritakan Syamsul yang juga Ketua Kelompok Pers di Belawan itu, awalnya bersama teman teman media yang bertugas di Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.
Namun Syamsul mengaku, mereka tak diperkenankan meliput dengan alasan, Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan lain untuk meliput kegiatan itu, merasa hak nya selaku Jurnalis dihalangi dengan alasan tak masuk akal, Syamsul dan wartawan lain protes.
“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut,red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk. Apa urusannya, mau berapa banyak dibawa mereka wartawan, tugas jurnalistik di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Ditegaskan Syamsul, kepada Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, kalau wartawan yang melaksanakan tugas tersebut ilegal dipersilahkan untuk ditangkap. “Kalau kami ilegal, silahkan tangkap,” kata Syamsul mengulang ucapannya di depan FRH sang Humas Kanwil Bea Cukai Sumut.
Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah Rathauli Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan, Senin (10/4/2023) tak merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke Whats Appnya. Meski 2 centang, hingga berita ini ditayangkan, Fatimah dan membalas.
Staff Kakanwil DJBC Sumut, OK Robby juga mendadak cuek. Pesan mohon disampaikan ke Kakanwil DJBC Sumut Parjiya tak kunjung dijawab. Meski di laman WA nya terlihat 2 centang biru. (BR/PS)