Hendak Transaksi Sabu, Nelayan Ini Keburu Diciduk Polisi

Bacaria.id, Tapanuli Tengah – HS (36) tidak bisa berkilah, ketika dirinya diciduk polisi karena kedapatan hendak bertransaksi narkoba. Warga Kelurahan Hutabalang itu diamankan petugas di depan Mesjid Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, Rabu (30/8/2023).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat 0,26 gram, 1 unit Handphone Vivo berwarna biru dan uang tunai senilai Rp. 30.000,- . HS mengaku uang tersebut merupakan upah dari menjual Narkotika jenis Sabu Sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Polres Tapteng Kompol H Gurning membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang mengaku sebagai nelayan yang akan bertransaksi sabu sabu dari Hutabalang.

“Benar, tim dari Satreskoba berhasil menangkap seorang nelayan yang hendak bertransaksi narkoba di Hutabalang,” jelas Gurning via aplikasi WhatsAppnya, Sabtu (2/9/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses dan penyidikan lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.