Bacaria.id, Tapanuli Tengah – Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis abu berinisial MNS (35) warga Desa Ujung Batu Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dan ditangkap ditepi sungai yang ada di Desa tersebut, pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ujung Batu Barus.
“Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan personil dilapangan dan juga mendapatkan ciri cirinya dan kita langsung perintahkan melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH.,MH untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya, Selasa (8/8/2023).
Lanjut Kasi Humas menyampaikan personil langsung menuju kelokasi dan pada waktu melintas di Desa tersebut melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sama dengan informasi ditepi sungai sepertinya menunggu seseorang, dan pada waktu itu ada seorang laki laki berada didekat terduga pelaku
Tidak mau kehilangan target personil mendekati dan terlihat terduga pelaku membuangkan sesuatu ketanah kemungkinan telah melihat kedatangan petugas dan personil langaumg melakukan penangkapan sedangkan laki laki yg ada didekat terduga pelaku sempat melarikan diri ketiga petugas kita datang, ketika di interogasi laki laki tersebut mengaku berinisial MNS.
“Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan dan personil kita menemukan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di tanah, dan 1 Unit Handpone samsung berwarna hitam yang diakui MNS sebagai miliknya yang buangnya ketanah ketika melihat petugas datang mendekatinya, dan ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika,” ujarnya.
Sambungnya, MNS menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto kira kira 0,58 (nol koma lima puluh delapan ) gram yang disita petugas tersebut adalah miliknya dan sabu sabut tersebut diperolehnya dari laki laki inisial A dan orang yg ada didekatnya dan langsung melarikan diri ketika petugas datang adalah yang akan membeli sabu sabu dari MNS namun tidak mengetahui namanya.
“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,” tegas Kompol H. Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MNS beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.