Hasil Pengembangan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kampung Baru

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Rahmahdan Hilal melakukan pengembangan dari teman perlaku HS alias Bondan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SE alias Tompul (44) penduduk Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, penjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan bahwa hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka SE alias Tompul yakni HS alias Bondan (telah ditangkap sebelumnya) Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.

“Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka HS alias Bondan pelaku penjual Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 17.00. Wib di Dusun Purba Tua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu. Hasil interogasi terhadap pelaku Bondan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapatnya dari SE alias Tompul,” jelas AKP Parlando, Minggu (12/05/2024).

Sambungnya mengatakan selanjut Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap SE alias Tompul pada hari yang sama sekita pukul 17.15 Wib di Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.

“Adapun barang bukti yang didapat saat digeledah dari tersangka SE alias Tompul adalah, 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,10 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 01 (satu) buah dompet warna hitam, 01 (satu) Unit handphone merek Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 650.000, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik, 01 (satu) buah dompet warna hijau merek Gea Medical,” terang Kasi Humas.

Hasil Interogasi terhadap tersangka SE alias Tompul bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial RI yang beralamat di Desa Janji Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap RI di Desa Janji Kab. Labuhanbatu namun keberadaan RI tidak ditemukan keberadaannya.

Kemudian tersangka SE alias Tompul berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP SOPAR BUDIMAN SH mengatakan pelaku SE alias Tompul kini bersama temannya HS alias Bondan telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.