Hasil Pengembangan, Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Penjual Sabu di Labura

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap ke-3 orang dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu berinisial ART alias Pedol (40), Alamat Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan setelah sebelumnya menangkap rekan tersangka yakni AA alias Andi dan YFN alias Yose alias Ipan pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 15.30 wib di kebun kelapa sawit warga dusun I Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

“Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA alias Andi dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,98 gram bruto dan temannya YFN alias Yose alias Ipan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto,” ucap Kasi Humas, Sabtu (08/06/2024).

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AA alias Andi bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. ART alias Pesol yang bertempat tinggal di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART alias Pedol pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira pukul 07.30.Wib di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda Kec. Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA alias Andi tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari dirinya sendiri. Dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. JN di Tanjung Balai melalui perantara AFN di Desa Janji Kab. Labuhanbatu,” terang AKP Parlando.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap JN di Tanjung Balai dan AFN di Desa Janji Kab. Labuhanbatu, namun keberadaan JN dan AFN hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.

Kemudian Tersangka ART Als Pedoldan Barang Bukti yg disita 01 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.