Bacaria.id, Tapanuli Tengah – Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika sebagai pengedar jenis sabu sabu inisial BS (35) di jl. Dangol L. Tobing Kel. Budi Luhur Kec. Pandan Kab. Tapteng, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dengan inisial BS dan ini adalah hasil pengembangan dari keterangan seorang pembeli sabu sabu yang tertangkap dengan inisial SW dan menjelaskan keberadaan BS.
Personil kita tidak mau kehilangan sasaran langsung bergerak cepat kelokasi yang dijelaskan SW dan tiba di Jl. Dangol L. Tobing Kel. Budi Luhur Kec. Pandan, melihat laki laki yang ciri cirinya sama dengan yang didapat dan laki laki tersebut langsung diamankan dan mengaku berinisial BS.
“Setelah diamankan dilakukan penggeledahan terhadap BS dan ditemukan 1 buah dompet tempat penyimpanan kartu berwarna pink yang di dalamnya di temukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram dari kantong depan celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone samsung berwarna putih dari tangan kanan BS,” jelas Kasi Humas, Sabtu (12/8/2023).
Ketika di interogasi BS mengakui membenarkan telah menjual dua paket sabu sabu kepada laki laki yang dihadapkan Polisi dengan inisial SW dan empat paket sabu sabu yg disita polisi tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki di Sibolga Juli namun tidak mengetahui inisialnya namun mengetahui ciri-cirinya.
“Mendapat informasi tersebut personil kita langsung bergerak melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dari BS namun personil kita belum dapat menemukannya, namun kita akan tetap memburunya dan kami juga mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat,” tambah Kompol H. Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SW beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.