Bacaria.id, Labuhanbatu – Selama 3 hari pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023, sejak tanggal 4 sampai dengan 6 September 2023, Polres Labuhanbatu telah menindak pelaku pelanggaran lalulintas dengan tilang sebanyak 164 pelaku pelanggaran lalulintas, dan mayoritas diantaranya adalah pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar rambu-rambu lalulintas.
Kegiatan penindakan pelanggaran lalulintas yang dilaksanakan oleh tim khusus Sat Lantas untuk penindakan pelanggaran lalulintas, dilakukan di lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Labuhanbatu antara lain jalan MH Thamrin, jalan Jendral Sudirman, jalan Jendral Ahmad Yani, jala Diponegoro, jalan KH Ahmad Dahlan dan jalan Imam Bonjol Rantauprapat.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M.Ainul Yaqin SIK MH menyampaikan target sasaran 8 prioritas Operasi Zebra Toba 2023, yaitu pengguna kendaraan bermotor dengan sasaran prioritas pelanggaran pengemudi ranmor yg menggunakan hp saat berkendara, pengemudi ranmor yg masih dibawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dr 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt , mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yg melebihi batas kecepatan, dan kendaraan bermotor yg menggunakan knalpot brong.
Lanjutnya, dalam proses pelaksanaan tilang manual yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu, pelaku pelanggaran dipermudah dalam pengurusan tilangnya, dengan cara membayar denda melalui akun BRIVA di Bank BRI, sehingga tidak ada proses transaksi pembayaran antara petugas Polantas dan pelanggar.
“Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan Polantas Polres Labuhanbatu yang bersih dari korupsi dan pungli, terlebih di masa kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK,.SH.,MH.,MIK,” pungkasnya