Hak Integrasi dan Remisi di Rutan Cipinang 

Bacaria.id, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait hak warga binaan berupa integrasi dan pembinaan.

Adapun sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan kamar hunian warga binaan di Gazebo Rutan Kelas I Cipinang, Jumat (10/11/2023).

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali melalui Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan I Gusti Bagus Widya Putra menjelaskan terkait pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun poin utama untuk mendapatkan hak ini adalah tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan yang di berikan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Rutan Cipinang.

Selain itu, kata I Gusti, Hak Integrasi ini didapatkan sesuai dengan mekanisme resmi sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Oleh karena itu tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi baik oleh petugas itu sendiri karena hak akan diperoleh dengan ketentuan yang berlaku baik secara substantif maupun administratif,” jelasnya.

Untuk di Rutan Kelas I Cipinang sendiri, sambung dia, pengurusan dapat dilakukan sebelum 2/3 masa pidana atau setelah menjalani 1/2 masa pidana.

“Asimilasi dan Integrasi merupakan hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, kita berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak-hak saudara dalam artian kewajiban saudara juga harus ditunaikan terlebih dahulu,” terangnya.

I Gusti menghimbau kepada seluruh warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik agar tidak terkendala apapun dalam pemenuhan hak integrasi.

“Saya harapkan seluruh saudara mengikuti proses pembinaan dengan baik. Dengan demikian, hak remisi dan integrasi akan didapatkan secara otomatis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jum’at dan Integrasi ini adalah Layanan yang diberikan Negara melalui Direktorat Jenderal pemasyarakatan kepada Warga binaan pemasyarakatan berupa pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi syarat.