Bacaria.id, Batam – Memasuki hari ke-5 dalam kegiatan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan Petugas Pengamanan Tingkat Dasar Angkatan IX dan X metode pembelajaran klasikal Tahun Ajaran 2024, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Soetopo Berutu bertindak sebagai pemateri memberikan materi terkait Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Keadaan Biasa di Lapas/Rutan, Jumat (19/07/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Diklat Kemenkumham Batam, yang diikuti penjaga tahanan dari perwakilan Lapas/Rutan di wilayah Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel, Babel dan Kepri.
Dalam materinya, Berutu menyampaikan sistem keamanan di Lapas/Rutan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman dan tentram.
Upaya ini dilakukan dengan terencana terarah dan sistematis sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perawatan tahanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan Pemasyarakatan.
“Untuk menjamin tercapainya tujuan Pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib dengan melakukan langkah-langkah penindakan terhadap seluruh gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi baik dalam bentuk perkelahian, percobaan pelarian, penyerangan terhadap petugas, pelanggaran tata tertib, pemberontakan, serta penyerangan dari luar. Hal- hal ini lah yang harus kita cegah serta kita lakukan suatu penindakan baik di Lapas maupun Rutan,” terang Berutu.
Lanjutnya mengatakan, penindakan yang kita lakukan bertujuan untuk menyelamatkan melindungi dan memulihkan keadaan sehingga seluruh petugas Pemasyarakatan baik di Lapas maupun Rutan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait bagaimana melakukan suatu penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dengan sarana prasarana yang memadai sebagai penunjang standard penindakan gangguan keamanan dan ketertiban demi tercapai tujuan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan Berdampak.
“Saya berharap melalui Pelatihan ini, rekan-rekan nantinya dapat mengimplementasikan ilmu yang sudah diterima di UPT nya masing-masing serta mampu melaksanakan teknik-teknik penindakan gangguan keamanan dan ketertiban keadaan biasa dalam mengelola pelaksanaan kegiatan fungsi pengamanan di unit kerja masing-masing,” tandas Soetopo Berutu.