Bacaria.id, Taput – Diduga untuk digunakan kebutuhan alat berat ataupun industri, Lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan terdiri Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam keterangan resminya di Mapolres, Jumat (6/10/2023) didampingi Tim Ditreskrimsus Polda Sumut membenarkan keberhasilan tim gabungan membekuk Lima pelaku.
Kelima pelaku yang terbagi dalam dua kelompok baik petugas SPBU dan masyarakat yakni BS (19) supir CKB, RS (19) kenek warga Situmeang Habinsaran, HS (31) supir warga Hutabaginda Tarutung. Serta dua lagi merupakan petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yakni IAWS (46) dan MS (31).
Johanson mengungkapkan kronologi penangkapan, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.15 wib diamankan dua orang atas nama BS dan RS sedang melakukan pembelian BBM subsidi jenis Solar sebanyak Tiga jerigen masing-masing berisikan 30 liter (90 liter), pembelian sudah dilakukan berulang kali pada dispenser pompa Solar no 3.
“Pengakuan tersangka, Solar akan dijual kepada Andi Situmeang,” imbuh Johanson.
Kemudian, dari pengembangan setelah pelaku diamankan, pukul 1.35 wib diamankan kembali Halason Situmeang (31) supir warga Hutabaginda Tarutung yang sedang melakukan pembelian BBM Solar Subsidi sebanyak 500 liter dengan menggunakan L300 yang sudah dimodifikasi dengan Balteng serta Jerigen masing-masing berisikan 30 liter (120 liter total).
“Saat itu langsung petugas mengamankan dua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yang melakukan pengisian Solar kepada pelaku,” tambahnya.
Modus operandinya papar Johanson pelaku bekerjasama dengan petugas SPBU dengan cara membayar Rp 10.000 perjerigen kepada petugas SPBU dan pelaku membayar Rp 300.000 untuk pengisian Balteng ke petugas SPBU.
“Tersangka terbagi dua kelompok dimana kelompok pertama baru 6 bulan beroperasi, sedangkan kelompok kedua sudah cukup lama,” kata Johanson.
Untuk petugas SPBU yang terlibat ada yang sudah setahun dan lima tahun melakukan modus tersebut. “Mereka mengaku tidak setiap hari melakukan,” tambahnya.
Johanson kembali mengatakan masih menyelidiki adanya dugaan keterkaitan pemilik SPBU dalam aksi mereka.
“Pemilik SPBU belum kita mintai keterangannya, kerugian negara atas aksi saat ini sekitar empat juta delapan ratus ribuan. Tersangka akan dijerat pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak 60 miliar,” ucapnya.
Selanjutnya, Johanson menutup keterangannya dengan menyebut kelima pelaku serta barang bukti berupa dua buah kendaraan L300 (angkutan CKB) serta L300 pickup berisikan Balteng 500 liter dan Tujuh Jerigen BBM Subsidi jenis Bio Solar 210 liter diboyong ke Polda Sumut.
“Semua pelaku dan barang bukti akan dibawa tim dari Ditreskrimsus ke Polda,” tutup Johanson.