bacaria.id, Rantauprapat – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat gelar sidang pembacaan putusan gugatan sederhana perkara wanprestasi dengan nomor perkara : 2/Pdt.G.S/2023/PN Rap, antara Erna br Sinabang sebagai pemohon/penggugat terhadap Guntur Siringo Ringo dan Hilda Oktara Sitanggang sebagai termohon/tergugat, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat, Kamis (30/03/2023).
Pembacaan putusan dipimpin hakim tunggal Ita Rahmadi Rambe,SH,.MH, dan panitera David Casidi Silitonga,SH,.MH dihadapan pemohon dan termohon/kuasa hukum termohon, yang dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Juru bicara PN Rantauprapat Welly Irdianto,S.H saat ditemui usai persidangan menjelaskan poin amar putusan yang telah diputuskan, yakni :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara penggugat dengan tergugat satu dan tergugat dua.
3. Menyatakan tergugat satu dan dua telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
4. Menetapkan hutang pokok tergugat satu dan dua kepada penggugat adalah sebesar 180 juta rupiah.
5. Menghukum tergugat satu dan dua untuk membayar hutang secara kontan dan segnifikan kepada penggugat sebesar 180 juta rupiah.
6. Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar 650 ribu rupiah.
7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
“Untuk selanjutnya, tergugat bisa melakukan upaya hukum yaitu keberatan,” ucap Welly.
Erna br Sinabang, sebagai pemohon/penggugat mengucapkan terimakasih atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim atas gugatan yang telah diajukannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Rantauprapat terkhusus ibu hakim yang telah mengabulkan gugatan saya berdasarkan fakta yang benar, makanya gugatan saya dikabulkan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ibrahim Sipahutar,S.H saat ditemui usai persidangan tidak memberikan tanggapan atas putusan hakim tersebut. (BR/Red-05)