Bacaria.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Adapun rincian besaran UMK Tahun 2024 adalah sebagai berikut yakni:
1. Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.492 atau naik sebesar Rp 123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.
2. Kota Batam besaran UMK Tahun 2024 sebesar Rp 4.685.050 naik sebesar Rp 184.610 atau 4,10 persen.
3. Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.950.950 naik sebesar Rp 51.535 atau 1,33 persen.
4. Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp 3.715.000 naik sebesar Rp 122.981 atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya.
5. Kabupaten Lingga ditetapkan Rp 3.402.492 naik Rp 123.297 atau 3,76 persen dari sebelumnya.
6. Kabupaten Natuna sebesar Rp 3.406.575 naik Rp 68.972 atau 2,07 persen.
7. Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp 3.835.605 naik Rp 78.045 atau 2,08 persen.
Gubernur Kepulauan Riau menjelaskan untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik melalui Kemenaker RI sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.
Adapun data-data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan UMK se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.
Ansar dalam pernyataannya mengatakan bahwa penetapan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Walikota menyampaikan rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota di masing-masing wilayahnya.
“Dari hasil rekomendasi Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12/2023) kemarin
Adapun rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh).
Gubernur Ansar menambahkan, keputusan penyesuaian UMK se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesannya.
Sebagai informasi, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.