Bacaria.id, Madina – Maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di Mandailing Natal sangat merugikan masyarakat. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan jenis ODOL tersebut mengakibatkan insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan truk ODOL. Waktu tempuh para pengguna jalan lain jadi terhambat akibatnya boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insiden fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas KKN (GMPP-KKN) menilai Kadishub Provinsi Sumatra Utara dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL tersebut dan sudah terbukti nyata melanggar aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012 pelaku odol bisa di tindak.
Ketua Umum (GMPP-KKN) Rizki Ahmad Fauzi Nasution mengatakan bahwa di daerah Sumatera Utara dan Mandailing Natal ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Over Dimensi dan Over Load.
“Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di daerah Sumatera Utara dan Mandailing Natal kemana pihak Dishub Provinsi Sumatera Utara dan Dishub Mandailing Natal selama ini, Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL tersebut,” kata Rizki Ahmad Nasution alam rilis tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (8/8/2023).
“Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam PP No 80/2012 pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang,” tambahnya.
Lanjut Rizki, dengan dugaan maraknya ODOL di Sumatera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal ini maka pihak Dishub Provinsi Dan dan kabupaten Mandailing Natal harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususnya daerah Sumatera Utara dan Mandailing Natal ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.
“Daripada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Rizki.
(GMPP-KKN) akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. Dalam waktu dekat GMPP-KKN akan melakukan Aksi Jilid 2 demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Dishub Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara, Rahman selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi GMPP-KKN menyampaikan bahwa mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Insya Allah Jumat 14 Agustus 2023 mendatang kita akan melakukan aksi jilid 2 demo di depan Kantor Dishub Kabupaten Mandailing Natal dengan harapan Bapak Kadishub Provinsi Sumatera utara dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal bisa mendengar aspirasi ini dan segera tuntutan ini direalisasikan, jangan sampai mahasiswa menduga pihak Kadishub Provinsi Sumatera Utara Dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal bermain mata dengan pihak perusahaan,” kata Rahman.
GMPP-KKN berharap Bapak Kadishub Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal mendengarkan aspirasi diantaranya, pertama, meminta Kadishub Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk menerapkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kami meminta Dishub Madina menindak tegas pelaku ODOL terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overloading dan Overdimension yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.
Kami meminta Bupati Madina Mengevaluasi Kadishub Madina yang diduga tidak maksimal dalam menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada dan kami duga ada permainan kongkalikong dengan perusahan pelaku odol.
Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan kami direalisasikan dan akan membawa massa aksi yang lebih banyak lagi,” tandasnya.