Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Kualuh Hulu Amankan Pengedar Sabu

BacariaNews

Bacaria.id, Labura – Merespon keresahan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, menggerebek sarang narkoba dan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berisial ER alias Elvan (21) warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom Kec. Kualuh Hulu. Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tak berkutik saat disergap di Pasar 7 Desa Londut Kec. Kualuh Hulu, Sabtu Pagi (06/01/2024) sekira pukul 8.30.Wib. Tepatnya diperkebunan Sawit milik warga.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH membenarkan penangkapan pemilik barang haram tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan Pelaku dan Pelaku telah melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasi Humas, Senin (08/01/2024).

Dijelaskannya, penangkapan Pelaku ER berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah Gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, hal itu dibuktikan dengan ramainya masyarakat yang halu lalang mendatangi Kelokasi gubuk tersebut.

Mendapat info berharga itu, sambung Parlando, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, sekira Pukul 05.30 Wib, turun kelokasi guna melakukan penyidikan.

Setibanya dilokasi, tim melakukan pengintaian sekitar Lokasi Gubuk yang diduga merupakan Tempat Transaksi Narkotika Jenis Shabu, berkisar 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target didalam gubuk tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku ER bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku.

“Setelah memastikan target didalam gubuk, pada Pukul 08.30 Wib, tim yang dipimpin Kapolsek melakukan penggrebekan kegubuk yang berada ditengah perladangan sawit itu dan berhasil meringkus pelaku, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas Pinggang milik pelaku ER alias Elvan seberat 9,31 gram,” jelasnya.

Selain narkoba jenis sabu sabu seberat 9,31 gram petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa,1 unit timbangan Digital, 1unit Handphone Merk VIVO, 1unit Handphone Merk Nokia, 2 bungkus Plastik Klip besar berisikan bungkusan Plastik Klip Kecil Kosong, 10 buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari Botol Bekas Minuman, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah Jam Tangan Warna Hitam,1 buah Gunting, 2 buah Mancis, 3 buah Sekop Kecil Shabu, 1 buah Hekter kecil dan uang tunai Rp.645.000.

Pelaku ER alias Elvan dan barang bukti dibawa digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.