Fakta di Balik Kasus Pencurian Perangkat Wi-Fi Terungkap

BacariaNews
Nur Thoibah, istri tersangka AH.

bacaria.id, MEDAN – Terungkap, fakta dibalik kasus pencurian perangkat Wi-Fi di Banjar Pagur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan yang viral beberapa hari lalu, ternyata pelapor bersama pelaku masih ada ikatan saudara.

Korban pencurian yakni Rahmad Hidayat (RH) ternyata merupakan paman (udak bahasa daerah) dari pelaku Ari Hamdani (AH) 22 tahun yang saat ini sudah di tahan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Nur Thoibah (24), istri dari pelaku AH, suaminya itu sebelumnya sudah 1 tahun belakangan kerja bersama RH pada bidang jaringan Wi-Fi. Namun, selama ini menurut Nur, suaminya tak kunjung menerima gaji.

“Suami saya sudah setahun belakangan tidak pernah menerima gaji. Iya, RH ini udak suami saya, amangboru saya,” kata Nur, saat ditemui di rumah orang tua suaminya AH, di Banjar Pagur, Rabu (12/4/2023) malam.

Menurut Nur, suaminya mencuri perangkat Wi-Fi milik pamannya itu tak terlepas kerena kesal gaji tak dibayarkan dan adanya kebutuhan ekonomi keluarga yang mendesak.

“Sudah beberapa kali sebelumnya diminta tapi gak pernah dikasih. Memang lagi butuh biaya kami Pak, uang kontrakan sudah ditagih terus, kalau gak dibayar akan diusir. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan biaya kehamilan yang waktunya sudah dekat,” ucap Nur yang sedang hamil tua dengan kondisi usia kandungan sudah 8 bulan.

Nur pun hanya bisa menangis karena suaminya dipenjara oleh pamannya sendiri. Nur berharap suaminya AH agar kembali berkumpul bersama keluarga kecilnya.

“Mau melahirkan lagi kan Pak, apalagi mau lebaran, harapan saya suami saya supaya cepat keluar Pak, bisa kembali berkumpul sama kami Pak,” harap Nur sambil terisak tangis.

“Hanya berdoa supaya udak (paman) suami saya memakai hati nuraninya,” tambah Nur sambil beberapa kali terlihat mengelus-ngelus perutnya yang hamil.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo melalui KBO Reskrim Ipda Bagus Seto, membenarkan kasus pencurian perangkat Wi-Fi di Banjar Pagur dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut, punya hubungan keluarga.

Menurut Bagus, pihaknya juga sudah menyarankan kasus itu agar diselesaikan secara kekeluargaan.

“Iya benar, pelapor dan pelaku ini saudara dekat katanya. Sudah kita sarankan berdamai namum belum menemui kesepakatan,” kata Bagus saat dikonfirmasi kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Madina berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat Wi-Fi di tempat kejadian perkara (TKP) Banjar Pagur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Kasus terungkap setelah pelapor atas nama Rahmat Hidayat warga Desa Banjar Pagur, membuat laporan ke Polres Madina pada Senin 27 Maret lalu dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prastiyo melalui KBO Reskrim Ipda Bagus Seto menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor awal mula pencurian diketahui setelah menerima keluhan salah satu pelanggannya yang mengaku kehilangan jaringan Wi-Fi.

“Jadi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira pukul 09.05 Wib, Rahmat Hidayat dihubungi pelanggan Wi-fi nya. Pelapor inikan punya usaha jaringan Wi-Fi. Pelanggannya mengeluh kalau jaringan Wi-Fi yang dipasang pelapor hilang dan tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Bagus, Senin (8/4/2023). (BR/DT)