bacaria.id, MEDAN – Kasus Korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Labuhan Batu, saat ini masuk dal sidang vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) kota Medan.
Sidang yang digelar itu, ke-empat mantan pejabat di Sekretaris DPRD Labuhan Batu di vonis satu tahun penjara, Senin (10/4/2023) kemarin, disebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha terbukti bersalah melakukan korupsi.
Para terdakwa, terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” tegas hakim, seperti dilangsir dari tribunnews.com.
Keempat terdakwa itu, H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah) dan Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan).
Keempat terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara karena telah mengembalikannya.
Fuad Siregar telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.650.000, Agus Salim (Rp34.450.000), Burhanuddin Rambe (Rp14.900.000) dan Zulkarnain Siregar (Rp56.275.000).
Sedangkan Bendahara Pengeluaran Sekwan Labuhan Batu Fitri Panca Akbar, divonis berbeda oleh Majelis hakim.
Fitri juga dinilai bersama merekayasa perjalanan dinas fiktif divonis lebih tinggi setahun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fitri dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap hakim.
Selain itu, Fitri juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp43.035.000 subsidair satu tahun penjara.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. (BR/TNC)