Bacaria.id, Jakarta – Dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa, SE (27) dan ET (30), melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaksanaan akad nikah kedua tersangka dilakukan pada hari Sabtu (9/9/2023) lalu.
“Pada hari Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Adapun peran dari tersangka SE dalam kasus tersebut sebagai Sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi. Sementara AT seorang teknisi suara atau Sound engineering.
Adapun pernikahan kedua tersangka dihadiri lima orang antara lain seorang penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah,” ucap Ade Safri.
Ade Safri menambahkan pihaknya akan memfasilitasi selama tidak mengganggu proses penyidikan.
“Mereka tinggal mengajukan permohonan, kami fasilitasi, kami sediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan,” terangnya.