BACARIA – KOTAPINANG – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang istirahat libur Natarau di SPBU Titi Kembar Kotapinang ditangkap Tim Reskrim Polsekta Kotapinang, Kamis (9/3/2023).
Adapun identitas tersangka yaitu RYH alias Rendol (38), warga Lingkungan Kampung Malim dan AS (20), warga Perumahan Jokowi Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG, tgl 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/04/I/2023/Reskrim.
“Benar lae, kemarin kami menangkap pelaku curat di SPBU”, Ujar Kapolsekta Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak melalui Plh Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan.
Kata Ipda Francis Saragi, kronologis kejadian bermula hari Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 04.15 WIB, pada saat pelapor/ korban sedang istirahat tidur di teras rumah karyawan SPBU Titi Kembar Kotapinang, karena kelelahan dalam perjalanan mudik Natarau menuju Provinsi Sumatera Selatan.
Saat tertidur, tas sandang korban diletakkan disamping korban, tiba-tiba korban terbangun dan melihat tas miliknya sudah tidak ada lagi. Adapun isi dari tas milik korban Safaruddin yaitu 1 unit HP Nokia Realme 9 Pro dan carger sedangkan isi tas milik korban Ritaharta Marpaung antara lain 1 unit HP Android Vivo Y31, 1 rantai kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 pasang kerabu/giwang emas, uang tunai Rp 1.200.000 dan dompet berisikan KTP.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000 dan akhirnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang.
Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang, maka Tim Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan, namun belum ditemukan petunjuk yang mengarahkan kepada pelaku dari tindak pidana tersebut.
Selanjutnya terus dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh petunjuk dari keterangan saksi dan barang bukti (petunjuk) bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah Rendol dan AS.
Sebelumnya Rendol telah ditangkap dan ditahan di RTP Polsekta Kotapinang maka dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan ianya menerangkan benar ia adalah pelaku pencurian di SPBU Titi Kembar pada tanggal 4 Januari 2023 lalu dan temannya saat melakukan pencurian adalah AS
Setelah melakukan pencurian maka AS dan Rendol berangkat ke Tanjung Balai dan disana mereka menjual emas hasil curian dengan mendapatkan uang sebesar Rp 4.500.000.
Kemudian Rendol membeli sepeda motor Yamaha Jupiter bekas, lalu kedua pelaku pulang ke Kotapinang dengan mengendari sepeda motor tersebut, selanjutnya Rendol dan AS membagi hasil curiannya.
Nah, pada hari ini Selasa (7/3/2023), AS berhasil diamankan Tim Reskrim Polsekta Kotapinang dan dirinya membenarkan telah melakukan pencurian tersebut bersama Rendol.
Selanjutnya, AS beserta barang bukti 1 unit HP Android Realmi 9 Pro dan Kotak, 1 unit HP Android Vivo Y31 dan kotak, 2 lembar surat emas milik korban dibawa ke Polsek Kotapinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (BR/Julius Marbun)